DBFMinfo (Kalianda) : Satreskrim Polres Lamsel dan gabungan polsek serta di back up tim Jatanras Polda Lampung berhasil amankan NR (14) pelaku pembunuhan terhadap neneknya Sukatmi (55) warga dusun Tri Mulyo desa Panca Tunggal Kecamatan Merebau Mataram, Lampung selatan. 


Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan dalam ekspos kasus, mengatakan, tersangka berinisial NR (14), melakukan pembunuhan terhadap Sukatmi (55).


"aksi kejam dan nekat yang dilakukan tersangka diduga karena telah dituduh mencuri uang milik korban, karena saat itu pelaku diketahui memiliki Handphone baru" terang Syarhan, seperti dikutip rri.co.id


Padahal, lanjut Kapolres, menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengambil uang neneknya. Sebab dirinya mendapatkan uang sebesar Rp.500.000 untuk membeli Handphone dari ibu kandungnya.  Kejadian yang cukup naas itu terjadi saat korban sedang membangunkan pelaku atau si cucu yang tidur sekira pukul 04.00 wib , dan pada saat itulah korban menanyakan cucu (pelaku) tentang keberadaan handphone baru yang ditaruh didekat ia tidur.


"jadi nenek atau korban ini sempat berbicara dan mengatakan seolah-olah si pelaku ini mendapat uang hasil nyuri punya neneknya, dari situ si pelaku ini merasa kesal terhadap korban lalu mendorong dan terbentur meja hingga pingsan yang kemudian pelaku menyayatkan pisau yang diambil dari dapur korban,” jelas Syarhan lagi.


Lebih lanjut, AKBP M.Syarhan menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengaku bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap nenek dari ibunya tersebut.


"tanpa perlawanan, tersangka langsung kami amankan" kata Kapolres.


Diketahui, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.8.287.000, sebilah senjata tajam untuk membunuh korban, telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, remaja yang masih duduk dibangku SMP ini dijerat pasal 338 jo pasal 365 KUHP ancanan hukuman 15 tahun penjara.(guhkbrn/aap).