(18:47:57) DBFMRadio, Kalianda : Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Lampung Selatan menolak keberadaan Omnibus Law karena tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan akan menghilangkan dan memiskinkan kaum buruh.

Menurut Ketua KC FSPMI Lampung Selatan M. Taat Badarudin salah satu alasan menolak adanya Omnibus Law yaitu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU, tidak akan memberikan perlindungan tenaga kerja.

"intinya penolakan kami karena di dalam Omnibus Law sendiri itu tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja malah itu menghilangkan dan memiskinkan kaum buruh" aku M Taat Badarudin, usai Dengar Pendapat dengan Komisi III dan IV DPRD Lampung Selatan, Jum'at (27/12/2019).

Nantinya, ada beberapa pasal dari 51 pasal yang akan direvisi itu tudak banyak yang melindungi atau mensejahterakan buruh. Jika memang Omnibus Law ini akan ditetapkan, seharusnya Serikat Peketja dilibatkan dalam pembahasan.

"Kami tuntutannya kalau harapan kami dari KSPI bahwa kalaupun Omnibus Law ini akan tetap diundangkan, tolong dilibatkan dan ajak kami kaum buruh untuk melakukan kajian" pinta dia.

Pada rapat dengar pendapat di aula rumah dinas ketua DPRD Kab. Lamsel penyampaian Aspirasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Permasalahan bidang ketenagakerjaan Pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, pihak KC. FSPMI Lams sendiri meminta surat rekomendasi kepada DPRD untuk memberikan dukungan atas penolakan adanya Omnibus Law tersebut.

Diketahui, Pemerintah akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kepada DPR pada Januari 2020.  Dua draft RUU Omnibus Law yang disiapkan pemerintah yaitu tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja, tak mengatur mengenai hukum pidana bagi pelanggar aturan.

Untuk menyampaikan aspirasinya, KC. FSPMI KAB. LAMSEL akan ikut aksi pada 6 februari 2020 mendatang.(db/PMs).