DBFMRadio.id : Jakarta - Data kasus positif Covid-19 menunjukkan penambahan kasus positif secara signifikan. Karena itu, pemerintah memutuskan mengambil langkah ketat, yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah per tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.


Menurut Ketua KPCPEN/Menko Perekonomian, Erlangga Hartarto, kebijakan PKM bukan pelarangan kegiatan masyarakat, karena mencermati perkembangan kasus aktif Covid19, ada 112.593 , meninggal 23.226 dan sembuh 152.513.


"Dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah menggunakan kriteria, kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni 3% di bawah angka nasional, tingkat kesembuhan 82% dan kasus aktifnya diatas 14%." Kata Erlangga Hartarto, pada Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PKM- di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, di Media Center Graha BNPB Jakarta, Kamis (7/1/2021).



Selanjutnya, PKM ini akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur di Jawa dan Bali.


"Untuk kementerian, instruksi menteri dalam negeri sudah terbit dan beberapa Gubernur di daerah akan menerbitkan surat edaran dan pembatasan yang diberlakukan untuk Kantor Work From Home kerjanya 75% kementerian sesuai dengan peraturan menteri PAN-RB Mall dibatasi sampai pukul 19.00 , restoran tetap buka dine in 25% dan sisanya take away atau order, kemudian sektor tempat ibadah 50% fasilitas umum ddan kegiatan sosial dihentikan, layanan transportasi juga dibatasi." terang Erlangga Hartarto.


Meskipun demikian, PKM tidak serta merta menghentikan seluruh kegiatan, untuk kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan dan energi, keuangan, produksi industri, pelayanan dasar utilitas seluruhnya bisa berjalan dan ini diberlakukan pada tanggal 11 sampai 25 Januari.(db-fbbpbd-aap).