Tim Tekab 308 Polsek Katibung yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial J (46), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, telepon seluler, dan uang tunai di Kecamatan Katibung.


Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial J di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Dita.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban diketahui berinisial MA (27), warga Desa Tanjung Agung.


Saat kejadian, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3274 AR milik korban. Selain kendaraan, pelaku juga membawa satu unit handphone Oppo A9 serta sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp1 juta.


Barang-barang tersebut diketahui berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Katibung.


“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung,” kata Dita.


Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan J pada Kamis dini hari. Tim URC Polsek Katibung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung bergerak menuju lokasi.


Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan. Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku melakukan pencurian bersama N, yang dalam perkara yang sama telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.


Penangkapan J menjadi bagian dari upaya jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap perkara pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Katibung.


Saat ini, J telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jasmin)