Di tengah masih adanya 59 kabupaten dan kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program strategis tersebut.


Berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat, mulai dari pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, pendampingan perizinan, layanan jemput bola, hingga percepatan proses pelayanan perizinan.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi yang mencantumkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang dikaitkan dengan isu kendala pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.


Rio menegaskan, selama ini Pemkab Lampung Selatan justru telah mengimplementasikan berbagai langkah nyata untuk mendukung pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


"Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan biaya BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi mengenai kesesuaian tata ruang lahan melalui pelayanan terpadu satu pintu," ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).


Bahkan, lanjut Rio, DPMPPTSP saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam. Inovasi tersebut diharapkan semakin memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pengembang perumahan subsidi.


Komitmen itu juga tercermin dari capaian pelayanan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, pemerintah daerah telah menerbitkan sebanyak 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.


Sementara itu, dukungan terhadap kepemilikan rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB. Pelaksana tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.


Berdasarkan data pada sistem BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000. Kebijakan tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Tak hanya dari sisi perizinan dan perpajakan, Lampung Selatan juga mencatat prestasi pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit rumah.


"Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, terkait capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dengan jumlah tertinggi mencapai 3.146 unit," jelas Rio.


Rio menambahkan, Pemkab Lampung Selatan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berbagai kemudahan pelayanan yang terus dikembangkan diharapkan mampu mempercepat investasi sektor perumahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dukungan terhadap program rumah subsidi MBR merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau," tutup Rio. (Jasmin)