Kesadaran warga untuk menyerahkan senjata api (senpi) rakitan yang masih tersimpan di lingkungan masyarakat mendapat apresiasi dari Polres Lampung Selatan. Dalam dua hari, kepolisian menerima penyerahan dua pucuk senpi rakitan beserta empat butir amunisi dari warga di dua kecamatan berbeda.
Penyerahan dilakukan secara sukarela masing-masing di Kecamatan Katibung pada Selasa (18/8/2026) dan Kecamatan Jati Agung pada Kamis (20/8/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah potensi penyalahgunaan senjata api sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyerahan pertama berlangsung sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Polisi menerima satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), mengatakan senjata tersebut diserahkan oleh warga Kecamatan Katibung.
“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus.
Sehari kemudian, penyerahan kembali terjadi di Kecamatan Jati Agung. Sekitar pukul 10.15 WIB, seorang warga berinisial AS (57) secara sukarela menyerahkan satu pucuk senpi rakitan kepada kepolisian.
Senjata tersebut berupa senpi rakitan jenis revolver berwarna hitam silver dengan gagang kayu cokelat. Selain senjata, AS juga menyerahkan tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter.
“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Seluruh barang yang diserahkan kemudian didata dan dibuatkan surat tanda terima. Polisi selanjutnya mengamankan dua pucuk senpi rakitan beserta empat butir amunisi tersebut di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Dengan demikian, barang bukti yang kini diamankan terdiri dari dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi, yakni tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
Menariknya, kepolisian tidak langsung memproses hukum dua warga yang menyerahkan senjata tersebut. Polisi memilih memberikan pembinaan karena senjata api rakitan itu diketahui berkaitan dengan kegiatan budaya pada masa sebelumnya.
“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan atau amunisi lama untuk menyerahkannya secara sukarela. Langkah itu dinilai lebih penting untuk mencegah senjata jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, terutama barang peninggalan lama yang berpotensi membahayakan, agar segera melaporkannya dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Bagi masyarakat, menyerahkan senpi secara sukarela bukan sekadar menyerahkan benda berbahaya, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Polisi pun menegaskan akan melakukan penanganan sesuai prosedur terhadap setiap senjata dan amunisi yang diterima. (Jasmin)