Aksi pencurian yang meresahkan warga Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Candipuro. Dua pelaku yang masih berusia belia diamankan polisi setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa dan membawa kabur dua unit telepon genggam.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan dari hasil pemeriksaan awal keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan alat hisap sabu hingga senjata tajam saat penggeledahan dilakukan.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial HY (22), mahasiswa asal Desa Rantau Minyak, yang kehilangan dua ponsel saat rumahnya dibobol pada Rabu dini hari (27/5/2026).
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” ujar Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi itu baru diketahui beberapa jam kemudian saat saksi berinisial S (47) hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel dalam kondisi rusak.
Kecurigaan semakin kuat ketika dua telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja televisi sudah tidak berada di tempatnya. Barang yang hilang yakni satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap M.F.P. (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil interogasi, remaja tersebut mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, D.A. (14), yang juga berasal dari desa yang sama.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap D.A. di rumahnya. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan telepon genggam Vivo milik korban berada di dekat televisi rumah pelaku. Sementara satu unit Samsung Galaxy A34 5G ditemukan dalam kondisi dikubur di halaman belakang rumah.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu serta sebilah parang sepanjang sekitar satu meter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
“Yang menjadi perhatian kami, kedua pelaku masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Ali.
Dalam pendalaman lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Candipuro. Mulai dari pencurian sepeda motor, alat penyedot air di area persawahan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi beberapa pekan sebelumnya.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku pun memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika setelah keduanya dinyatakan positif sabu.
“Penyelidikan tidak berhenti pada perkara pencurian ini saja. Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Candipuro serta temuan alat hisap sabu dan senjata tajam yang kami amankan saat penggeledahan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta sebilah parang sepanjang sekitar satu meter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. (Arya)