Kabar baik datang bagi dua warga yang sempat kehilangan sepeda motor akibat tindak pidana pencurian. Dua kendaraan yang sebelumnya dicuri akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya oleh jajaran Polres Lampung Selatan.
Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., setelah Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan.
Dua sepeda motor yang berhasil dipulihkan masing-masing Honda Beat hitam tahun 2012 milik Ropiq dan Honda Beat merah-hitam tahun 2019 milik Miftahudin.
Bagi kedua korban, kembalinya kendaraan tersebut menjadi akhir dari penantian setelah sepeda motor yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari sempat raib dicuri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari tertangkapnya pelaku. Lebih dari itu, kepolisian juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak korban dapat dipulihkan ketika barang miliknya berhasil ditemukan.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.
Ropiq menjadi salah satu korban yang akhirnya kembali menerima kendaraan miliknya. Honda Beat hitam tahun 2012 miliknya sebelumnya dicuri pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro.
Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di sebelah rumah korban. Hilangnya kendaraan tentu membuat Ropiq harus menunggu hingga polisi berhasil mengungkap perkara dan menemukan barang bukti.
Namun, penantian itu akhirnya berbuah lega.
Saat menerima kembali sepeda motornya, Ropiq juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian. Ia memastikan proses pengembalian kendaraan tersebut tidak dipungut biaya.
“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.
Hal serupa dirasakan Miftahudin. Honda Beat merah-hitam tahun 2019 miliknya dicuri pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.
Saat kejadian, Miftahudin berada di dalam rumah. Kendaraannya kemudian raib dan dilaporkan kepada kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.
Pernyataan kedua korban mengenai tidak adanya biaya dalam proses pengembalian kendaraan turut ditegaskan Kapolres Lampung Selatan.
Deddy menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan kembali barang bukti kendaraan miliknya yang telah berhasil diamankan polisi dan secara hukum dapat dikembalikan.
“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegas Deddy.
Penegasan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana yang barang miliknya berhasil ditemukan.
Pengembalian dua sepeda motor tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti ketika pelaku berhasil diungkap. Polisi juga berupaya memastikan barang milik korban dapat kembali ke tangan yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Bagi Ropiq dan Miftahudin, dua sepeda motor yang kembali itu bukan sekadar kendaraan, tetapi juga menjadi simbol bahwa penantian mereka setelah kehilangan akhirnya menemukan titik terang.
Keduanya pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Selatan dan Polsek Candipuro atas kerja kepolisian hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan. (Jasmin)