Upaya Polres Lampung Selatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran kepolisian mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, dengan menangkap dua tersangka dalam perkara berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing kasus. Kedua perkara ini menggambarkan dua modus berbeda, mulai dari mengambil kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih tertancap hingga membobol rumah untuk membawa kabur sepeda motor.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

Kasus pertama terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026.

Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam nomor polisi BE 3218 EV di samping SPBN Dermaga BOM sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah seorang rekannya menanyakan kunci kendaraan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa.

“Tersangka berinisial MJ alias H berhasil diamankan, menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

MJ alias H diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Kasus kedua terjadi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik K (51), warga Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, diduga masuk dengan cara merusak dan mendongkel jendela samping rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak bagian dalam rumah sebelum mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang berada di dalam rumah.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang. Ia mendapati kondisi rumah telah berantakan, sementara sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp12 juta.

Tersangka H berhasil diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, H diduga memiliki pola aksi dengan membobol rumah warga.

“Pelaku H ini spesialis dongkel rumah, jadi kadang malam, kadang siang iya beraksi,” kata Sulyadi.

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dua perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” kata Deddy.

Dua kasus curat tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan maupun keamanan rumah. Kendaraan sebaiknya tidak ditinggalkan dengan kunci masih terpasang, sementara rumah perlu dipastikan dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.

Bagi kepolisian, pengungkapan ini bukan sekadar mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses hukum. (Jasmin)