DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (30/6/2025).
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah (Sekda) Supriyanto hadir langsung menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin erat selama proses pembahasan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Lampung Selatan yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Raperda ini,” ucap Supriyanto.
Cerminan Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sekda Supriyanto menegaskan bahwa persetujuan ini mencerminkan kuatnya sinergi dan penyamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah secara bersama-sama.
“Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga, tidak hanya dalam pembahasan APBD, tetapi juga dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Setelah disetujui DPRD, Raperda tersebut akan segera dikirimkan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai tindak lanjut, Ranperda akan dikirimkan ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah disetujui, untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelas Supriyanto.
Dorongan untuk Tingkatkan Kinerja Perangkat Daerah
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD adalah refleksi langsung dari kinerja seluruh perangkat daerah. Ia pun mengajak seluruh kepala OPD untuk terus meningkatkan etos kerja dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya minta seluruh jajaran perangkat daerah untuk bahu-membahu mengoptimalkan pelaksanaan APBD, baik tahun ini maupun tahun depan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tegasnya.
Sekda juga mengapresiasi berbagai kritik, masukan, dan saran dari DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, semua itu merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah sebagai landasan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Indah/Siska)