Di tengah pesatnya kebutuhan pembangunan daerah, menjaga lahan pertanian produktif menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Ketersediaan lahan bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan produksi pangan dan kebutuhan hidup masyarakat di masa depan.
Komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan tersebut mengemuka setelah DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Seluruh delapan fraksi di DPRD, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Bagi Lampung Selatan, penguatan regulasi perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan tidak mengabaikan sektor yang menopang kebutuhan pangan masyarakat.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Egi, kebutuhan ruang untuk pembangunan terus berkembang. Karena itu, pemanfaatan lahan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan produksi pangan agar kepentingan pembangunan dan pertanian dapat berjalan beriringan.
“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Egi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan infrastruktur dan perluasan kawasan, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan lahan pertanian produktif sebagai salah satu penopang ketahanan pangan.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.
Upaya tersebut menjadi relevan di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Tanpa pengelolaan yang terarah, perubahan pemanfaatan lahan berpotensi mengurangi ruang produksi pertanian yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya daerah untuk generasi berikutnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Lampung Selatan menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan wilayah, perlindungan lahan pertanian, dan ketahanan pangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang diperkuat dapat diterapkan secara konsisten sehingga lahan pertanian produktif tetap terjaga di tengah dinamika pembangunan daerah. (Jasmin)