(20:26:39) DBFMRadio.id : Kalianda - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kab. Lampung Selatan TA.2021, dipimpin Ketua Dewan Hendry Rosyadi di Gedung DPRD setempat, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki di ruang rapat utama gedung DPRD Lampung Selatan, di Kalianda, Rabu (08/09/2021),


Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, Sebagai tindak lanjut Rapat Paripurna pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021.


"Sesuai dengan tahapan KUA - PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah dibahas, bersama Badan Anggaran (Banang) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)." Kata Hendry Rosyadi, dalam pengantarnya.


Setelah itu, lanjut dia, rapat paripurna dilanjutkan dengan pendapat akhir 8 Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni PDIP, PAN, GOLKAR, GERINDRA, PKS, DEMOKRAT, PKB dan Fraksi Gabungan NASDEM, PERINDO, HANURA.



Secara terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Sekda Thamrin, para staff ahli Bupati, para asisten sekda, anggota Forkopimda serta para kepala OPD, mengikuti secara virtual melalui zoom meeting, dari Aula Rajabasa, Setdakab Lampung Selatan.


Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan, ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya badan anggaran beserta jajaran sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan perubahan KUA - PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Nota kesepakatan perubahan kebijakan KUPA - PPAS APBD Perubahan, adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Lamsel dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses 2 penyusunan dokumen anggaran perencanaan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021", jelas Pandu.


Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yuncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Pandu, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA PPAS, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun rencana kerja dan anggaran dari masing - masing perangkat daerah.


"Selanjutnya, kami akan menyusun rencana kerja dan anggaran dengan berpedoman pagu platform anggaran sementara yang telah disepakati bersama" Katanya.


Untuk itu, seluruh catatan koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari badan anggaran DPRD setelah dicatat dan diterima serta akan menjadi materi dalam penyusunan rencana APBD TA 2021.


"Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan dan menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan dan yang diharapkan adalah hasil dan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan." Kata Wabup melanjutkan.


Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, dari jumlah 50 anggota dewan, hadir sebanyak 37 orang dengan rincian telah hadir secara fisik di ruang sidang paripurna sebanyak 20 orang, anggota dewan melalui virtual meeting sebanyak 17 orang, tidak hadir 13 orang, sakit 2 orang, izin 11 orang.(db-bngpsp-aap).