DBFMRadio.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, setelah melalui rangkaian pembahasan panjang di tingkat Badan Anggaran.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD Lampung Selatan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar pada Rabu (26/11/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah Supriyanto, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
Jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit, didampingi Wakil Ketua II A. Beny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Dalam penyampaian kesimpulannya, Merik Havit menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS.
“Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Merik Havit.
Dengan demikian, rapat paripurna yang dihadiri oleh 38 anggota dewan tersebut menyepakati pengesahan Raperda APBD 2026 dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan momen strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap berada pada koridor yang tepat.
“Forum ini menjadi instrumen penting untuk menjaga agar kompas pembangunan tetap tepat arah, tepat tujuan, dan tepat keberpihakan,” kata Bupati Egi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah menjaga sinergi dan kondusivitas selama proses perencanaan hingga pengesahan APBD. Menurutnya, penyusunan APBD 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Bupati Egi menyoroti sejumlah tantangan yang menjadi perhatian dalam perumusan APBD 2026, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan sektor UMKM, reformasi layanan publik, dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan program yang berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Ia juga memaparkan fokus isu strategis yang menjadi prioritas dalam APBD 2026, meliputi transformasi digital layanan publik, stabilitas dan ketahanan pangan, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur dasar, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Egi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kolaborasi, integritas, dan komitmen bersama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.
“Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembangunan,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan APBD yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (Arya)