DBFMRadio.id – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo di ruang sidang paripurna setempat. Hadir mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat.
“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,” ujar Wabup Syaiful dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengajuan Raperda merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia inklusif dan responsif gender.
Wabup Syaiful menyoroti urgensi perlindungan perempuan dari kekerasan. Sepanjang 2020–2024, tercatat 78 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung Selatan. Menurutnya, angka ini hanyalah “puncak gunung es” karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau kebingungan melapor.
“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegasnya.
Di sisi lain, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan dominasi tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan. Kondisi ini menuntut peningkatan kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan perlindungan bagi para pekerja.
“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” ujar Wabup Syaiful.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga media, untuk bersama-sama mengawal pembahasan, pengesahan, hingga implementasi dua Raperda tersebut.
“Peraturan yang baik bukan hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan nurani, data, dan keberanian,” pungkasnya. (Arya)