DBFMRadio.id, Lampung Selatan – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang gedung DPRD setempat untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi, serta mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. (Senin, 28/10/2024).


Dalam rapat tersebut, Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Jenggis Khan menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa pembangunan infrastruktur berkualitas harus sejalan dengan peningkatan pendidikan dan layanan kesehatan.


“Penyusunan dan pembahasan APBD harus fokus pada kepentingan rakyat, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga harus mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendukung program-program tersebut,” ungkap Jenggis Khan.


Dalam laporan nota keuangan, target pendapatan daerah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp 2 triliun, dengan pendapatan asli daerah yang mencapai lebih dari Rp 395 miliar. Jenggis Khan mengingatkan bahwa dalam setiap penyusunan APBD, alokasi untuk belanja infrastruktur pelayanan publik harus memenuhi ketentuan UU No 1 Tahun 2022, yang mewajibkan paling sedikit 40 persen dari total APBD.


“Penting untuk dipatuhi, karena ada sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan ketentuan ini. Berdasarkan Pasal 148, daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana yang bersumber dari APBN,” tegasnya.


Fraksi Demokrat juga menekankan perlunya transparansi dalam penyusunan APBD, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi terkait anggaran daerah.


Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (ran, ed.swd)