DBFMRadio.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus narapidana ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara ini.
Keempat tersangka tersebut yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara, masing-masing berinisial MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan modus kedua kasus tersebut serupa, yaitu para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’. (Arya)