19:23:42 DBFMRadio.id : Kalianda - Dispensasi nikah dimaksudkan  untuk memberikan izin kepada anak dibawah umur untuk menikah , ini juga solusi untuk mengatasi kasus  hamil di luar nikah bagi yang masih di bawah umur.


"Dispensasi nikah merupakan solusi untuk anak yang belum cukup umur untuk menikah, namun tersandung  hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas agar jika anak nya lahir memiliki hak yang jelas " ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kalianda  Shalahuddin, pada Ruang Dialog DBFM Radio, Kamis (10/11/2022).


Menurut  Shalahuddin, untuk mendapatkan  dispensasi nikah,  mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, bisa oleh yang bersangkutan, orang tua atau wali.


"Syaratnya (permohonan dispensasi nikah : red), melampirka foto copy KTP orang tua, akte kelahiran pemohon ,buku nikah orang tua, surat keterangan sehat , surat penolakan KUA, namun proses perkaranya dikenakan  biaya kisaran  1 juta rupiah, tergantung jarak tempat tinggal pemohon dengan Kantor Pengadilan Agama" rinci dia.


Shalahuddin juga berharap surat dispensasi nikah  ini tidak disalahgunakan, untuk menikah dini.(db-bung-aap).