DBFMRadio : Kalianda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung selatan kembali memberikan inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Apabila sebelumya Disdukcapil memberikan pelayanan online melalui Aplikasi Whatsapp, kini pelayanan itu kembali ditingkatkan melalui website. dan pelayanan melalui aplikasi whatsapp ditutup.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, saat ditemui diruang kerjanya. Ia menjelaskan pelayanan online tersebut dapat diakses melalui laman website http://pake-oli.lampungselatankab.go.id mulai hari ini.


"Sekarang kita tingkatkan, pelayanan melalui Whatsapp kami tutup, kami menggunakan website, dengan harapan pelayanan ini dapat lebih efektif, karena kalau menggunakan Whatsapp kan numpuk tuh," jelasnya, Selasa (1/9/2020).


Setelah mengenjungi website tersebut, akan keluar berbagai fitur pelayanan yang dapat dipilih oleh masyarakat. Mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Mutasi Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perceraian, Akte Perkawinan dan Update Data.


Edy Firnandi menjelaskan, dengan menggunakan pelayanan online melalui website itu, masyarakat dapat mengetahui proses dokumen yang sedang mereka urus sampai ketahapan apa, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam memantau kesiapan dokumen tersebut. Paling lambat dokumen tersebut akan siap selama tiga hari.


"Masyarakat bisa tahu, berkasnya udah sampe dimana, sudah di proses atau belum. Jadi masyarakat bisa membaca, oh punya saya sudah diterima berkasnya, punya saya sedang di proses, oh udah jadi. Nanti ada pemberitahuan, silahkan sudah jadi ngambil dimana gtu," jelasnya lebih lanjut.


Setelah Dokumen selesai, nantinya akan diberikan pilihan untuk melakukan cetak mandiri atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil. dengan keuntungan, apabila melakukan cetak mandiri, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor.


Untuk pelayanan online ini, lanjut Edy Firnandi, hanya untuk melayani dokumen yang tidak bermasalah. Seperti kesalahan data anggota keluarga tidak dapat diakses melalui online, melainkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil.


"Kalau untuk dokumen yang ganti nama, ganti tempat tanggal lahir, online tidak bisa, harus dateng ke kantor, karena itu mau ditanya, kalau untuk yang online ini, untuk data-data yang sederhanalah," ungkapnya.


Walaupun pelayanan melalui online sudah ditingkatkan, Edy Firnandi mengatakan, pelayanan offline juga masih berlaku, dengan datang secara langsung ke Kantor Disdukcapil.


"Ini hanya pilihan untuk masyarakat, tinggal masyarakat mau memilih yang mana, mau online atau offline," tutup Edy Firnandi. (db/ptm-aap).