DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya agar kasus penahanan ijazah siswa maupun siswi tak terjadi di tanah Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amrico bahkan langsung bergerak membentuk posko pengaduan terkait persoalan tersebut setelah dilantik.
Thomas telah menetapkan 31 sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung sebagai posko pengaduan dan penyerahan ijazah
Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Disdikbud Lampung bernomor: 800/2499N.01/0P.2/2024 Tentang Penyerahan Ijazah yang di terbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Di Kabupaten Lampung Selatan ada empat sekolah yang ditunjuk sebagai posko pengaduan tersebut.
Antara lain SMA Negeri 1 Natar, SMA Negeri 1 Sidomulyo, SMA Negeri 1 Kalianda dan SMK Negeri1 Kalianda.
Langkah konkret itu dilakukan Disdikbud Lampung merespons maraknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan sekolah-sekolah negeri karena para pelajar belum lunas membayar biaya.
Thomas Amirico mengatakan, para alumni segera mengambil ijazah di sekolah tanpa rasa ragu dan takut dengan urusan yang berkaitan dengan uang komite dan lain-lain.
Thomas berharap program ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agar ke depannya tidak ada lagi persoalan serupa.
"Pembagian ijazah ini akan dievaluasi. Tetap lanjut di posko atau kembali ke satuan pendidikan," kata Thomas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil atau belum diserahkan kepada peserta didik.
"Informasi ini kami sebarkan terkait jadwal pengambilan dimulai sejak tanggal 12 sampai 26 Februari 2025. Waktu hari kerja pukul 09.00 sampai 14.00 WIB," katanya.
Thomas mengingatkan, satuan pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung jangan main-main lagi sampai menahan ijazah peserta didik. Apalagi sampai dikait-kaitkan dengan urusan biaya pendidikan.
Jika hal semacam itu masih ditemukan, Thomas tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
“Kami harus tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memantau penyerahan ijazah di setiap posko,"tegasnya.
Para alumni sekolah bisa menghubungi kontak perseorangan di nomor 0811-720-418. Nomor tersebut akan menjelaskan terkait pelaksanaan proses penyerahan ijazah yang selama ini ditahan. Selain di Lampung Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga membuka posko di kabupaten/kota. (*)ran