DBFMRadio.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan turun langsung ke salah satu sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang diduga menjadi lokasi aksi bullying terhadap seorang siswi berusia 4 tahun.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan, mengatakan pihaknya akan meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengumpulkan data secara menyeluruh.
“Nanti kita akan memantau ke sana. Kita ingin tahu dan ingin melihat juga kejadian yang sebenarnya,” ujar Darmawan, Senin (25/8/2025).
Darmawan mengakui, pihaknya baru mengetahui adanya kasus dugaan perundungan tersebut melalui pemberitaan media. Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan.
“Karena kami tahu ini dari pemberitaan media dan belum ada laporan resminya, nanti tim kami akan ke sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Robi Pajrin, orang tua korban berinisial ABM, pada Sabtu (23/8/2025). Laporan teregister dalam Nomor : STTLP/LP/B/364/VIII/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Dalam laporan itu, Robi menuding YD dan M yang merupakan istri dan anak dari seorang kepala desa di Kecamatan Ketapang telah melakukan perbuatan yang merugikan anaknya. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002.
Kasus bermula saat kegiatan perpisahan salah satu TK di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang. Saat itu, YD diduga melontarkan perkataan tidak pantas terkait keberadaan ABM. Pernyataan itu kemudian berkembang, hingga anaknya, M, disebut mengucapkan kalimat yang merendahkan ABM di hadapan teman-teman sekelasnya.
Akibat pernyataan tersebut, ABM disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis. Kasus ini sempat ditangani oleh RT setempat, namun tidak menemukan penyelesaian sehingga berlanjut ke ranah hukum.
Kepada wartawan, Robi menyampaikan bahwa ia berharap kasus ini dapat segera ditangani secara adil.
“Menurut saya, kasus ini penting, apalagi bullying kepada anak kecil, masih TK, masih 4 tahun. Jangan sampai ini terulang lagi, apalagi ke anak saya,” ucapnya.
Robi mengaku sudah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan permintaan maaf tertulis, namun tidak ditanggapi dengan baik. Ia menilai ada kesan kesewenang-wenangan karena pihak terlapor merupakan keluarga seorang kepala desa.
“Semua punya hak untuk menuntut keadilan. Setelah jalur kekeluargaan tidak diterima, saya akhirnya melaporkan ke polisi. Hukum di Indonesia pasti berpihak pada kebenaran,” tegas Robi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan perundungan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Sementara Dinas Pendidikan Lampung Selatan berkomitmen untuk ikut memantau perkembangan kasus agar memastikan perlindungan terhadap anak didik tetap terjaga. (Arya)