15:11:17 DBFMRadio.id : Jakarta - Seperti diatur dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Kebencanaan, penanganan bencana meliputi Pra Bencana, masa tanggap darurat atau evakuasi dan pasca bencana atau pemulihan.
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menghadapi Bencana non alam Pandemi Covid 19, pada masa pra bencana, aspek pencegahan menjadi sangat penting, seperti edukasi early warning system, serta menyebarkan informasi kebijakan dalam menghadapi pandemi convid-19.
"Kementerian pemberdayaan perempuan juga menjadi bagian dari Satgas covid 19, ikut meformulasi protokol Kesehatan dan protokol kekerasan dalam rumah tangga dan anak, karena dalam situasi pandemi covid 19 juga tidak menutup kemungkinan terjadi kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak." terang Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati, Rabu (31/3/2021).
Pada Takshow Hari Kesiapsiagaan Bencana 2021 dengan Topik Peran Perempuan dan Keluarga Dalam Menghadapi Bencana, dan Latihan Membuat Kita Selamat Dari Bencana” di graha BNPB Jakarta, Praktisi kebencanaan Hening Parlan mengatakan, Indonesia dikelilingi oleh banyak ancaman mulai dari Ring of Fire, dikelilingi oleh gunung api aktif 10 kali lipat lebih aktif, dibanding Jepang, artinya kemungkinan terjadinya lebih cepat.
"Jika berbicara masalah strategi, ada dua hal penting, yakni strategi untuk koneksi dalam struktur karena ada kebijakan yang harus diterapkan dan ditata, serta sampai ke stra paling bawah, yang diikuti dengan pendanaan". terang Hening.
Selanjutnya, adalah strategi Penanggulangan bencana dengan menyelenggarakan pelatihan yang diikuti dengan simulasi.
"Simulasi ini untuk mengetahui materi pelatihan diterima atau tidak oleh peserta, khususnya terkait dengan cara mengurangi resiko bencana, baik alam maupun non alam seperti bencana pandemi covid 19 saat ini." kata Hening menjelaskan.(db-ytbbnpb-aap).