Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/6/2026).
Momentum penting itu sekaligus menjadi ajang penyampaian capaian membanggakan pemerintah daerah yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I DPRD Merik Havit dan Wakil Ketua II DPRD Benny Raharjo. Sebanyak 38 anggota DPRD dari total 50 anggota dewan turut hadir dalam agenda tersebut.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
Dalam paparannya, Syaiful Anwar menjelaskan bahwa kinerja keuangan daerah selama tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,43 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,36 triliun atau mencapai 97,09 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,30 triliun dari total anggaran sebesar Rp2,56 triliun atau sebesar 89,82 persen. Adapun penerimaan pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp131,47 miliar terealisasi sebesar Rp131,48 miliar atau mencapai 100 persen.
“Jumlah realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp2,49 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,30 triliun. Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar,” ujar Syaiful Anwar di hadapan peserta rapat paripurna.
Lebih lanjut, Syaiful Anwar menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Lampung Selatan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini menjadi prestasi yang istimewa karena merupakan kali ke-10 secara berturut-turut Lampung Selatan berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Prestasi tersebut semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Lampung Selatan sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.
Dengan capaian itu, Lampung Selatan kembali menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel merupakan salah satu kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mendorong percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Jasmin)