Upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi yang mendorong pengelolaan keuangan desa secara jujur, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar menjelaskan, sosialisasi program Desa Antikorupsi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa yang baik.
“Dengan adanya sosialisasi program Desa Antikorupsi Kabupaten Lampung Selatan, diharapkan desa dalam pengelolaan keuangan Dana Desa dapat lebih jujur, transparan, akuntabel dan tepat waktu, baik dalam pelaksanaan maupun pelaporannya,” jelasnya.
Menurutnya, Desa Antikorupsi merupakan program yang berorientasi pada upaya pencegahan atau preventif terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Program tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Melalui program ini, desa didorong membangun sistem pemerintahan yang memiliki tata kelola yang baik, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan penggunaan anggaran desa.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Dana Desa menjadi salah satu instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaannya menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Komitmen Lampung Selatan dalam mendorong Desa Antikorupsi sebenarnya telah menunjukkan hasil. Sejak 2024, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih posisi tiga besar tingkat Provinsi Lampung melalui Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, yang menjadi perwakilan daerah dalam program tersebut.
Capaian itu kemudian menjadi pijakan untuk memperluas penerapan dan percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Lampung Selatan.
Pada 2026, program tersebut diperluas dengan melibatkan seluruh kecamatan. Sebanyak 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan masing-masing telah mengusulkan satu desa untuk menjadi bagian dari perluasan percontohan Desa Antikorupsi.
Dengan demikian, terdapat 17 desa yang diusulkan dari masing-masing kecamatan untuk mengikuti pengembangan program tersebut.
Perluasan ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan desa percontohan, tetapi juga dapat menjadi pemicu bagi desa-desa lainnya untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Program Desa Antikorupsi pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai pencegahan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga membangun budaya pemerintahan desa yang terbuka kepada masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa yang dilakukan secara transparan, pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan, serta pelaporan yang tepat waktu menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Melalui perluasan percontohan tersebut, Lampung Selatan berupaya menjadikan pencegahan korupsi sebagai gerakan bersama dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa.
Sebab, tata kelola pemerintahan yang bersih tidak hanya membutuhkan pengawasan, tetapi juga komitmen aparatur dan partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Jasmin)