Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan soliditas dalam merancang masa depan daerah. Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, kedua lembaga resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal menyusun arah pembangunan yang lebih terukur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.


Kesepakatan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan formal penyusunan APBD, melainkan menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Selatan.


Momentum penting itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II DPRD A. Benny Raharjo. Hadir mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, hingga tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pendalaman program dan kegiatan bersama seluruh komisi DPRD sesuai bidang tugas masing-masing.


"Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah," ujar Erma.


Menurut laporan Badan Anggaran DPRD, penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah agar APBD yang disusun nantinya tetap sehat dan mampu menjawab berbagai prioritas pembangunan.


Dalam postur sementara APBD Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp2,111 triliun, sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,113 triliun.


Adapun penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp42,885 miliar dengan pengeluaran pembiayaan Rp40,116 miliar, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp2,768 miliar dan SILPA ditargetkan nihil.

Tak hanya menyetujui dokumen KUA-PPAS, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Selain itu, DPRD meminta agar belanja modal diperkuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, sektor pendidikan, dan kesehatan. Efisiensi juga diminta diterapkan terhadap belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas agar anggaran dapat dialihkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


Perhatian khusus turut diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga dapat diprioritaskan selama 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.


Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran, serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.


Ia menilai dinamika pembahasan yang berlangsung terbuka, kritis, dan konstruktif menjadi bukti kuatnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.


"Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tetapi menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Syaiful Anwar.


Ia menegaskan seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran sebelum memasuki tahapan berikutnya.


Usai penandatanganan nota kesepakatan, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.


Syaiful juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara profesional, tepat waktu, serta mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.


Menurutnya, APBD Tahun Anggaran 2027 harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju terwujudnya Lampung Selatan Maju.


Kesepakatan KUA-PPAS 2027 pun menjadi sinyal kuat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pembangunan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Lampung Selatan. (Jasmin)