Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Candipuro dan sekitarnya akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar jaringan pelaku, menangkap empat tersangka, serta mengungkap sedikitnya delapan lokasi pencurian yang mereka lakukan.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus pada Rabu (5/8/2026) merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.
"Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan," ujar IPTU Ali.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, lalu membobol pintu menuju ruang tengah sebelum menggasak berbagai barang berharga.
Barang yang dibawa kabur meliputi dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan R.A. dan K.S. yang mengakui melakukan aksi pencurian secara bersama-sama.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Polisi pun berhasil mengamankan kembali satu unit Honda Beat milik korban. Sementara satu unit sepeda motor lainnya diduga telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial R. yang kini masih dalam pengejaran.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur," tegas IPTU Ali.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda, meliputi wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian sepeda motor di sebuah acara organ tunggal di kawasan Bulog Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, serta satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh hingga sembilan tahun. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk melacak keberadaan penadah serta mencari barang bukti yang hingga kini belum ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergi aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (Jasmin)