20:32 DBFMRadio.id, PRINGSEWU - Jajaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Lampung Selatan Radio Dimensi Baru 93.0 FM melakukan kunjungan kaji tiru ke LPPL Kabupaten Pringsewu Radio Pringsewu FM, Jumat (26/05/23).
Dipimpin oleh Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Lampung Selatan Heri Wiyono, rombongan LPPL Radio Dimensi Baru 93.0 FM disambut dan diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Pringsewu sekaligus Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Pringsewu FM Hendrid, SE.,MM dan Direktur Utama LPPL Radio Pringsewu FM Yuni Efrizal beserta jajaran.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu Hendrid menjelaskan, keberadaan LPPL Radio Pringsewu FM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.21 Tahun 2013 yang diharapkan mampu memberikan informasi, edukasi dan hiburan yang sehat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
"Selain melakukan siaran melalui pemancar radio pada frekuensi FM 107,2 Mhz dalam bentuk audio, siaran Pringsewu FM juga bisa dinikmati dalam bentuk audio-visual melalui live streaming di berbagai platform digital, yang memungkinkan siarannya bisa didengar dan ditonton di seluruh dunia," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama LPPL Radio Pringsewu FM Yuni Efrizal terkait maksud dan tujuan didirikannya stasiun radio publik di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menyelenggarakan siaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral dan mandiri dengan program siaran yang selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat atau publik.
Sementara itu, Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Lampung Selatan Heri Wiyono mengatakan maksud dan tujuan kunjungan kaji tiru ke LPPL Radio Pringsewu FM adalah untuk mengetahui sekaligus mempelajari mengenai LPPL Radio Pringsewu FM, karna menurutnya program-program siaran yang sudah bagus dan semua mata acara sudah disiarkan melalui live streaming.
"Sedangkan kami saat ini baru di acara talkshow. Kami ingin mengetahui mengenai peralatan dan teknologi yang digunakan serta bagaimana prosesnya," katanya.
Selain itu, lanjut Heri, pihaknya juga ingin mengetahui terkait kebijakan-kebijakan, aturan serta regulasi yang berlaku di LPPL Kabupaten Pringsewu. (*) ah-swd