Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki satu titik penting.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu bukan sekadar formalitas dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Di balik deretan angka yang tertuang dalam dokumen anggaran, tersimpan satu pertanyaan besar: sejauh mana setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu pesan kuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Hadir pula Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Hasil pembahasan menetapkan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.025.192.048.365,68.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.292.510.483.746,86.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp267.348.435.381,18. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000,00.
Pembiayaan neto kemudian mencapai Rp267.348.435.381,18, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp0,00.
Namun, bagi pemerintah daerah, angka-angka tersebut bukanlah tujuan akhir.
Anggaran justru harus menjadi alat untuk menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi program yang nyata.
Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhirnya.
Delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Erma Yusneli kemudian menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bagi Bupati Radityo Egi Pratama, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang membutuhkan komitmen, kerja keras, serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai masukan dan kontribusi selama proses pembahasan.
“APBD Bukan Hanya Perubahan Angka”
Dalam sambutannya, Egi membawa pesan yang lebih jauh dari sekadar persoalan fiskal.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen pembangunan yang harus mampu mengarahkan sumber daya daerah secara tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.
“APBD bukan hanya perubahan angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.
Pesan itu menjadi penting di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Setiap rupiah, kata Egi, harus memiliki arah dan prioritas yang jelas. Tidak boleh berhenti pada terserapnya anggaran, tetapi harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
Karena itu, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup dilihat dari berapa besar anggaran yang berhasil direalisasikan.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Egi juga mengingatkan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah bukanlah akhir dari perjalanan panjang pengelolaan anggaran.
Justru, keputusan tersebut menjadi pintu masuk menuju tahap yang lebih penting: pelaksanaan.
“Ini adalah bentuk awal, gerbang awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Semangat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah pun dinilai perlu terus dijaga.
Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, seluruh proses tersebut pada akhirnya harus bertemu pada satu tujuan yang sama: menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sambil menunggu tahapan tersebut, Egi meminta seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan tidak berhenti mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan.
Sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 harus dimanfaatkan secara optimal.
Perangkat daerah diminta memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, bagi pemerintah daerah, anggaran bukan sekadar persoalan administrasi.
Ia adalah janji pembangunan yang harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih tepat sasaran, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegas Egi.
Pada akhirnya, kesepakatan Perubahan APBD 2026 menjadi lebih dari sekadar keputusan politik dan fiskal.
Ia menjadi penegasan bahwa DPRD dan Pemkab Lampung Selatan memilih untuk menempatkan anggaran sebagai instrumen perubahan.
Karena ukuran sesungguhnya dari sebuah anggaran bukan hanya apa yang tertulis di dalam dokumen, melainkan apa yang kemudian hadir di tengah masyarakat. (Jasmin)