(14:09:47) DBFMinfo, Kalianda : 338 dari 739 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kalianda mendapat remisi, dan 15 diantaranya mendapat Remisi Umum II atau bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
Kepala LAPAS Kalianda Endang Lintang Herdiman menjelaskan, terbesar remisi 6 bulan, untuk warga binaan yang masa pidananya 12 hingga 17 Tahun.
" Pengurangan hukuman ( Remisi) terbesar ada yang mendapat remisi 6 bulan, itu biasanya hukumannya12, 17 tahun" terang Endang Lintang Herdiman, Sabtu (17/8/2019).
Endang LH juga menjelaskan, melihat sutuasi yang kondusif di LAPAS Kalianda, dirinya memang sudah berkomitmen sejak ditugaskan di LAPAS ini, menjadikan LAPAS sebagai zona integritas yang bebas dari korupsi, oleh karena itu, pihaknya menekankan kepada petugas tidak ada lagi pungutan liar (pungli).
"Kita memang telah komitmen, menjadikan lapas sebai zona integritas, Lapas yang bebas korupsi, dan oleh karena itu, saya tekankan kepada petugas, tidak ada lagi Pungli" terang Endang lagi.
Semenrara ditempat yang sama, usai menyerahkan SK Remisi kepada WBP, Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS Kalianda yang mendapat Remisi ini memang layak menerima, karena disamping beritikad baik, mereka juga kreatif, untuk bekal kembali ke masyarakat.
" Saya tidak menyangka, jika warga binaan ini sangat kreatif. Pantaslah mendapat remisi, kreatifitas ini adalah hasil pembinaan Lapas.untuk bekal kembali ke masyarakat" tukas Nanang Ermanto.
Untuk diketahui, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 74 ini Kemenkumham memberikan remisi umum II kepada 2.790 WBP dan 127.593 WBP yang mendapat remisi umum dari 199.263 nama yang diusulkan, untuk LAPAS duseluruh Indonesia.( hen/db).