(DBFMRadio.id) : Kalianda – Dengan pemberlakuan sosial distancing dan phsycal distancing, Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan himbauan untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah serta menjaga jarak bila ada di tengah keramaian. Wabah covid-19 memang sudah melumpuhkan banyak sektor salah satunya adalah sektor pajak daerah.


Hadir sebagai narasumber pada program dialog publik di DBFM radio, Senin (20/04/2020) Kaharuddin Ahmad selaku Sekrertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mengatakan Wabah covid-19 ini sangat mengurangi sekali pendapatan Pajak dari Rumah makan serta tempat hiburan yang ada di Lampung Selatan.


Melalui surat edaran yang di buat oleh BPPRD tanggal 6 April nomor 060/1256/IV.04 tahun 2020 Kaharuddin menjelaskan pihaknya memberikan keringanan kepada 3 proritas pelaku usaha.


"pihak kami memberikan keringanan pajak pada pengusaha pajak, yaitu pada pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan terhitung dari 1 April sampai 31 Mei 2020 " jelasnya.


Sesuai dengan kebijakan menteri keuangan dan menteri dalam negeri pendapatan pajak juga di kurangin berkisar 35 -50% serta kebijakan pengurangan pajak ini juga otomatis diberlakukan sejak surat edaran di terbitkan.


Pihak BPPRD berharap Agar bencana covid-19 ini tidak semakin meluas dan semakin panjang sehingga dapat menormalkan kembali pendapatan pajak daerah. (lmhr/db-aap)