DBFMRadio.id – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir Supermarket Chandra, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial EA (36), warga Branti Raya, ditangkap Tim Tekab Polsek Natar usai terbukti membawa kabur motor milik seorang mahasiswi.


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan kasus itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu, korban berinisial MK (21) memarkirkan sepeda motor Honda berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2237 DAW di halaman supermarket. Tak lama berselang, motor tersebut hilang.


“Korban kehilangan sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,7 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar,” kata Budi, Sabtu (4/10/2025).


Mendapat laporan, tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. EA ditangkap di wilayah Natar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Mapolsek Natar bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.


Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha merah BE 3515 DT, fotokopi BPKB dan STNK motor Honda BE 2237 DAW, serta tiket parkir milik korban.


Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolsek Natar mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di area publik.


“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang terpantau CCTV atau dijaga petugas, dan segera laporkan ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Arya)