Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro dengan menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam mengungkap kejahatan berbasis bukti ilmiah. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya keduanya diringkus hanya dua hari setelah aksi pencurian terjadi.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Kami menangkap S.W. alias T. (33) dan K.M.S. (43) setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar IPTU Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Modus yang digunakan kedua pelaku terbilang terencana. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa keluar sepeda motor dan timbangan milik korban.
Setelah mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV, tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para tersangka.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, S.W. mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Candipuro. Sedikitnya tiga lokasi menjadi sasaran, yakni di Desa Titiwangi pada Maret 2026, halaman Masjid Desa Sinar Pasmah pada 4 Juli 2026, serta toko buah di Desa Sidoasri pada 19 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta BPKB dan STNK, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih terus memburu seorang penadah lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi kriminal kedua residivis tersebut. (Jasmin)