Perselisihan antara dua buruh penyadap karet di kawasan PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berujung pada aksi penganiayaan berat.
Seorang buruh harian lepas bernama Ali Firmansyah (34) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membacok rekannya, Jamadi alias Adi (35), menggunakan senjata tajam jenis arit.
Kasus tersebut diungkap Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan dan disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Tersangka yakni Ali Firmansyah (34), warga Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan setelah membacok korban Jamadi alias Adi (35) menggunakan senjata tajam jenis arit,” kata Deddy.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gudang bedeng kawasan kebun PTPN VII Trikora.
Saat itu, pelapor yang tengah melakukan kontrol terhadap para buruh penyadap karet menerima informasi melalui telepon mengenai adanya perkelahian antara Ali dan Jamadi.
Pelapor kemudian bergegas menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, ia mendapati Ali dalam kondisi terluka dengan pakaian berlumuran darah.
Sementara itu, korban Jamadi telah mengalami luka akibat bacokan. Ali kemudian diketahui berlari meninggalkan lokasi menuju keluar kawasan PTPN VII Trikora.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Airan Raya untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak ke lokasi kejadian. Petugas melakukan pengejaran terhadap Ali yang diketahui berlari menuju mess.
Upaya polisi membuahkan hasil. Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan sebilah arit. Polisi menduga aksi itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Sebelumnya, Ali dan Jamadi diketahui sering bekerja bersama sebagai buruh deres atau penyadap karet di kawasan PTPN VII Trikora.
Namun, menurut keterangan polisi, tersangka merasa berbagai bantuan dan pekerjaan yang selama ini dilakukannya bersama korban tidak mendapatkan penghargaan sebagaimana yang diharapkannya.
“Modusnya, tersangka melakukan pembacokan menggunakan sebilah senjata tajam jenis arit. Motifnya karena sakit hati. Sebelumnya tersangka sering membantu dan bekerja bersama korban sebagai buruh deres karet di PTPN VII Trikora, namun tersangka merasa apa yang telah dilakukannya tidak dihargai oleh korban,” ujar Deddy.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima informasi adanya pembacokan, personel Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menuju mess hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah arit. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban,” kata Muhammad Yani.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu yang disebut merupakan milik tersangka, serta satu potong celana jeans warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, Ali Firmansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Deddy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan di lingkungan kerja maupun hubungan antarindividu seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang tepat, bukan dengan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi pidana. (Jasmin)