DBFMRadio.id – Setelah sempat buron selama hampir tujuh bulan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang pria muda berinisial BA (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pasar modern South Market, Kalianda.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam keterangan resminya pada Rabu (6/8/2025).


Benar, pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor sudah kami amankan. Saat ini tengah kami periksa secara intensif untuk proses hukum,” ujar AKP Indik Rusmono.


Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 WIB di area parkir South Market, Kalianda. Korban, seorang pegawai negeri sipil asal Kalianda, memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi terkunci stang saat menjalankan tugas di dalam pasar.


Tanpa disadari, pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan nomor polisi BE 2076 DBN. Aksi pelaku sempat tak terdeteksi lantaran identitasnya belum diketahui saat itu.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Kalianda.


Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak cepat menuju lokasi target di wilayah Kalianda.


“Pelaku langsung kami interogasi di lokasi, dan ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban,” jelas AKP Indik.


Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:


  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
  • 1 eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • 1 helai hoodie warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi


Saat ini, pelaku BA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.


Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan.


“Kami akan terus tindak tegas pelaku kejahatan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Indik Rusmono. (Arya)