DBFMRadio.id — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar pemberlakuan UMK Lampung Selatan yang efektif mulai 1 Januari 2026.


Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Tahun 2026.


UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau naik Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.076.990. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi serta dinamika ketenagakerjaan terkini.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK Tahun 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).


Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.


“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Penetapan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Arya)