DBFMRadio.id — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menyambut pemberlakuan regulasi baru tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas quick response Pemkab Lampung Selatan yang luar biasa. Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026,” ujar Pudjiono.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Bapas Kelas I Bandar Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan teknis kebijakan di lapangan berjalan efektif.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh stakeholder di jajaran Pemkab untuk menyusun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir, sedangkan pidana alternatif berbasis kerja sosial menjadi prioritas,” terangnya.
Lebih lanjut, Pudjiono menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan lintas sektor, baik dari instansi pemerintah, pihak swasta, maupun kelompok masyarakat. Ia juga berharap Pemkab Lampung Selatan dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan guna membahas teknis implementasi secara lebih rinci.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP Nasional dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Kami siap mendukung. Kepala perangkat daerah terkait saya minta segera menindaklanjuti dan mempersiapkan langkah teknis berikutnya,” tegas Bupati Egi.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti semua SOP yang ada, dan mari kita kawal bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam rangka penyusunan perjanjian kerja sama sekaligus merumuskan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. (Arya)