DBFMRadio.id — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.


Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, penebangan liar, serta pembakaran hutan dan lahan.


Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.


Dalam edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 itu, Bupati juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.


Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon dalam radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.


Tidak hanya kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah.


“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.


Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang. (Arya)