Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran pejabat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara virtual, Rabu (8/4/2026).
FGD tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu krusial, mulai dari penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), hingga fleksibilitas dalam penataan perangkat daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebutkan, tantangan yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat semangat desentralisasi.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam diskusi adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah. Menurut Bursah, kebijakan tersebut harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, serta didukung kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan penting. Selama ini, dinilai masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujar Bursah.
Tak kalah penting, fleksibilitas dalam penataan perangkat daerah turut mengemuka. Struktur organisasi pemerintahan dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi UU Pemda, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah secara efektif.
Melalui forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional. (Jasmin)