DBFMRadio.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).


Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti. Acara menjadi wadah edukatif sekaligus preventif bagi para pemimpin desa agar kian bijak dalam menjalankan amanah.


Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi kehadiran Kajati Lampung di Bumi Khagom Mufakat. Menurutnya, hal ini mencerminkan pendekatan hukum yang bersifat preventif dan edukatif.


“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.


Ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah adalah figur sentral pembangunan desa. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.


“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” ujarnya.


Pada sesi utama, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan materi dengan gaya santai namun tegas. Ia mengingatkan bahwa kepala desa memegang amanah besar yang penuh sorotan hukum.


“Kami ini jaksa, seperti dokter, kalau ada gejala-gejala korupsi, kami punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucap Danang, disambut tawa peserta.


Ia menegaskan bahwa dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius. Karena itu, pengelolaan anggaran harus berbasis data dan mempertimbangkan manajemen risiko yang matang.


“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” tambahnya.


Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas bagi seluruh kepala desa dan lurah di Lampung Selatan.


Pemkab menegaskan komitmennya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Arya)