Informasi mengenai seorang tahanan yang disebut-sebut melarikan diri sempat beredar di tengah masyarakat Kalianda dan media sosial. Namun, setelah ditelusuri, peristiwa tersebut bukanlah pelarian tahanan.
Yang terjadi sebenarnya adalah pengejaran terhadap seorang pria yang diduga menguasai senjata api tanpa hak.
Pria tersebut diketahui berinisial DS (31), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan setelah sempat melarikan diri ketika hendak diperiksa petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang mencurigai sebuah kendaraan.
“Awalnya petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, informasi mengenai kendaraan dan orang yang berada di dalamnya kemudian kami tindak lanjuti,” kata Stefanus, Jumat (2/10/2026).
Informasi tersebut kemudian mengarah kepada sebuah kendaraan Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi BG.
Petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga kendaraan tersebut diketahui berada di Homestay Pindang Pegagan, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan, DS justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar dan kendaraan yang berkaitan dengan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu pucuk senjata api jenis AR-15, satu magasin, serta 15 butir amunisi.
“Senjata api tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di kendaraan Toyota Innova Zenix. Barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Stefanus.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DS.
Tim kemudian menyisir sejumlah lokasi di sekitar tempat kejadian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
DS ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa inilah yang sempat menimbulkan informasi berbeda di tengah masyarakat. Kabarnya disebut sebagai tahanan yang melarikan diri, padahal DS bukan tahanan yang kabur dari tempat penahanan.
Polisi menegaskan, kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga menguasai senjata api tanpa hak, setelah yang bersangkutan melarikan diri saat hendak diperiksa petugas.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api, amunisi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Setiap informasi yang berkaitan dengan potensi tindak pidana akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Stefanus.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan. Dalam perkara tersebut, fokus penyidik kini tertuju pada dugaan penguasaan senjata api tanpa hak serta asal-usul dan tujuan kepemilikan senjata tersebut. (Arya)