(12:21:26) DBFMinfo, Kalianda : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, terus berupaya meningkatkan peran serta dan partisipasi dari wajib pajak dan retribusi daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak air mineral bukan logam dan pajak reklame sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penagihan BPPRD Lampung Selatan Edy Novian mengatakan, apa bila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya jelas, sanksinya pidana, dengan tuduhan penggelapan pajak. Khusus pajak reklame jika sudah habis masa berlakunya namun tidak membayar pajak, dilakukan pencopotan reklame yang bersangkutan.
"Sanksinya ya dipidana, karena dianggap telah melakukan penggelapan pajak, apalagi kalau sudah ada ketetapan dia tidak mau bayar atau tidak patuh, upaya hukum terakhir dipidana" kata Edy Novian.
Dalam hal upaya akhir kepada penunggak pajak, lanjut Edy Novian, BPPRD bekerjasama dengan Kejari dan Polres Lampung Selatan, dibantu Sat Pol PP dan Inspektorat Kabupaten. Untuk memenuhi target tahun 2019 Rp. 276 Milyar. 
"Kita bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan dibantu Sat Pol P P termasuk inspektorat kita ikutkan dalam penagihan" terang Edy lagi.
Namun demikian, sebagai langkah preventif, lanjut dia, salah satunya mengadakan sosialisasi, untuk lebih mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah, kepada pengelola tempat hiburan (Wisata), Restoran, Hotel dengan nenghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pranata Natar.
"Salah satunya kita mengadakan sosialisasi ya tiap tahun kita mengadakan itu baik rumah makan dan hotel maupun restoran kita satukan apa disuatu tempat dihadiri KPK dan KPP Pratama Natar sebagai narasumber" tukas Edy Novian. (db).