DBFMRadio.id - BPPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Hukum untuk Tingkatkan Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Verifikasi serta Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman tingkat desa dan kelurahan se-Lampung Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu (3–5 November 2025) di Aula Rimau Bappeda Lampung Selatan, mendapat apresiasi luas dari para peserta karena dinilai memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme penarikan pajak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Feri Bastian, melalui Sekretarisnya Virto M. Putra, menyampaikan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pemungutan pajak.
“Kami berterima kasih kepada desa dan kelurahan yang telah mencapai lebih dari 80% realisasi pembayaran pajak daerah. Untuk yang masih rendah, kami harap segera menyelesaikan kewajibannya agar target PAD Lampung Selatan dapat tercapai,” ujar Virto dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Perwakilan Inspektorat Sunarso, Perwakilan Kejari Lampung Selatan Dekrit Dirga Saputra, serta beberapa pejabat dari lingkungan BPPRD.
Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Penetapan BPPRD Lampung Selatan, Doni Oktora, menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan sinergi antarinstansi sekaligus mengoptimalkan potensi pajak daerah.
“Tujuan kegiatan ini adalah membangun sinergisitas antara BPPRD, Inspektorat, dan Kejaksaan agar proses penarikan pajak berjalan transparan, tepat sasaran, dan berlandaskan hukum. Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan bisa hadir hingga hari ketiga,” ungkap Doni.
Doni juga menambahkan, dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan dan Inspektorat, diharapkan penarikan pajak di Lampung Selatan ke depan akan semakin tertib, transparan, dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.
“Pendampingan hukum ini sangat penting, karena selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah,” tambahnya.
Langkah proaktif yang dilakukan BPPRD Lampung Selatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendukung kemandirian fiskal Lampung Selatan melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan. (Arya)