DBFMRadio.id – Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama puluhan perwakilan masyarakat, warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, resmi melayangkan surat permohonan pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/10/2025) malam.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan panjang yang berlangsung sejak siang hingga larut malam di Kantor Desa Sinar Palembang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta difasilitasi oleh unsur Forkopimcam Candipuro, yakni Camat, Kapolsek Candipuro, Danramil 421-07/Sidomulyo, dan jajaran Polres Lampung Selatan.
Ketua BPD bersama tokoh masyarakat sepakat menegaskan fungsi pengawasan sesuai dasar hukum yang berlaku. Surat hasil keputusan itu kemudian disampaikan langsung ke Kepala Dinas PMD Lampung Selatan untuk diteruskan kepada Bupati serta Inspektorat.
Tokoh masyarakat Desa Sinar Palembang, Sudaryanto, menjelaskan bahwa desakan pemberhentian ini lahir dari keresahan warga.
“Melalui dasar hukum yang ada, masyarakat bersama BPD telah sepakat melayangkan surat permohonan pemberhentian kades dan sekdes, karena kita tahu bersama-sama bahwa mereka sudah lama tidak pernah masuk kantor,” ungkap Sudaryanto.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah turut memperkuat dasar permohonan pemberhentian tersebut.
“Selain tidak pernah ngantor, pemberhentian ini juga didasari dengan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi ratusan juta yang diduga dilakukan oleh Pak Kades,” lanjutnya.
Sudaryanto pun berharap agar aspirasi masyarakat segera ditindaklanjuti demi keberlangsungan pembangunan desa.
“Kami meminta supaya surat dari BPD ini segera ditindaklanjuti, karena menyangkut kemajuan desa kami yang sudah lama keruh tanpa ada perkembangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan segera memproses surat aspirasi masyarakat tersebut.
“Ya, akan kita kaji terlebih dahulu isi surat BPD Desa Sinar Palembang tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan yang pasti akan kami kaji lebih lanjut,” ujar Erdiyansyah.
Dengan adanya langkah resmi dari BPD bersama masyarakat ini, diharapkan persoalan pemerintahan Desa Sinar Palembang dapat segera menemukan titik terang demi kelancaran roda pembangunan desa. (Arya)