Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial N. (31) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.


Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Penengahan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, usai dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan.


Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait kehilangan barang di dalam rumahnya.


“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial J. (59) di Dusun Semampir. Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan salat subuh di masjid.


Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku mengambil lima unit handphone milik korban dan anggota keluarganya, serta satu tas selempang yang berisi uang tunai.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.


“Pelaku masuk melalui pintu dapur saat kondisi rumah kosong. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dan sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan sistem COD,” jelas Donal.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, yakni Vivo Y12s dan iPhone 11, beserta kotak kemasannya.


“Barang bukti yang berhasil diamankan sebagian merupakan milik korban, sementara sisanya masih dalam proses pencarian karena telah dijual oleh pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tambahnya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan beraktivitas, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Jasmin)