Pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kembali membuahkan pengungkapan besar kasus narkotika. Sebuah mobil BMW warna hitam metalik yang diperiksa petugas ternyata membawa puluhan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 50 kilogram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW yang berada di area Seaport Interdiction.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 50 bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian bagasi belakang, tepatnya di bawah jok kendaraan.
Tiga orang yang berada di dalam mobil turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial M.W (43), warga Kabupaten Aceh Timur; M.F (25), warga Kabupaten Aceh Timur; dan P.A.S (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy.
Setelah menemukan barang mencurigakan tersebut, petugas membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa ketiganya diduga berperan sebagai pembawa barang. Mereka mengaku sabu tersebut merupakan milik seorang rekan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya juga mengaku mendapat tugas membawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut hingga tujuan.
"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," ujar Deddy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang lain turut disita sebagai barang bukti, yakni satu unit mobil BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Jumlah barang bukti yang mencapai 50 kilogram membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berdasarkan bahan perkara, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Jika menggunakan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut juga disebut setara dengan potensi paparan terhadap sekitar 50.000 jiwa.
Namun, pengungkapan di Bakauheni tidak menjadi akhir dari penyidikan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," kata Deddy.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan posisi strategis Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama perlintasan Jawa-Sumatera sekaligus menjadi titik penting dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika lintas wilayah. (Jasmin)