DBFMRadio.id – Upaya penyelundupan 4.095 ekor burung liar dari Palembang menuju Bandarlampung berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung, bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung dan Flight Protecting Indonesia’s Birds.


Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan minibus berpelat nomor B 1594 WNO tanpa dilengkapi dokumen resmi.


“Kendaraan tersebut diketahui membawa burung-burung dari Palembang, Sumatera Selatan menuju Bandarlampung,” ujar Kepala Balai KSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu (5/10/2025).


Pada pukul 19.30 WIB, petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 108 keranjang putih dan dua kardus cokelat berisi ribuan burung dari berbagai jenis.


Satwa dilindungi (52 ekor)

45 ekor burung kipasan belang (PermenLHK No.106/2018 urut 623) dan 7 ekor burung madu sepah raja (PermenLHK No.106/2018 urut 424)


Satwa tidak dilindungi (4.043 ekor)

Termasuk: 1.715 ekor perenjak Jawa, 1.000 ekor merbah verukcuk, 360 ekor cinenen kelabu, 341 ekor burung madu sriganti, 280 ekor kerak kerbau, 160 ekor pentet kelabu, serta jenis lain seperti cipoh kacat, perkutut Jawa, gelatik batu, tepus, dan sikatan kelabu.


Semua satwa tersebut diangkut tanpa dokumen sah, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA.


Petugas mengamankan dua orang terkait kasus ini, yakni Budi Setiawan (sopir), lahir di Natar, 13 November 1994, warga Desa Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung dan Irvan Jamba (pendamping), lahir di Tanjung Karang, 30 September 1988, warga Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.


Keduanya kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, e dan ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Setelah melalui pemeriksaan dan proses rehabilitasi, sebagian besar burung berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Pesawaran.


Pelepasliaran dilakukan bersama NGO Flight Bird Protection, Gapoktan Desa Penyangga Kawasan Hutan, serta Kepala Desa Cilimus Pesawaran, Nurul Listiana.


> “Sebagian burung yang sudah sehat langsung dilepasliarkan, sementara sisanya masih dirawat di Pusat Habituasi Satwa Tahura hingga benar-benar siap hidup di alam,” jelas Itno Itoyo.


Aksi cepat aparat dan petugas konservasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil menyelamatkan ribuan satwa liar yang terancam akibat perdagangan ilegal.


Upaya tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan mitra konservasi dalam menekan peredaran satwa liar tanpa izin serta melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia. (Arya)