15:17:15 DBFMRadio.id : Muara Bungo - (Laporan Khusus Redaksi)
Seperti tahun tahun sebelumnya, libur Natal dan Tahun Baru -NATARU- selalu cenderung diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Untuk itulah, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi, nomor 109, 110, 111 dan 112 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2002.
Juru bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, pada Jumpa Pers Virtual Senin petang mengatakan, surat edaran tersebut merujuk kepada surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 nomor 24 serta instruksi Mendagri Nomor 66 dan nomor 67 dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru.
Pada prinsipnya, lanjut Adita Irawati, tidak ada penyekatan namun pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi. Adapun surat edaran Menteri Perhubungan ini, terkait dengan syarat perjalanan penumpang dalam negeri yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 kali 24 jam dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
----------------INSERT-------------
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan vaksin, tambah Adita Irawati, untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Khusus bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib menunjukkan hasil negatif tes fisik 3 x 24 jam, disamping juga ketentuan mengenai pembatasan kapasitas di semua moda transportasi.
Melalui Kanal YouTube FMB9, Adita juga menjelaskan, untuk transportasi darat diatur sesuai dengan level PPKM dan jenis moda transportasinya. Untuk transportasi laut sebesar 75% dari kapasitas maksimal, udara 100% dengan menyediakan 3 baris kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit. Sedangkan untuk kereta api antar kota dibatasi 80%, kereta api lokal perkotaan 70% komuter dalam aglomerasi dibatasi 45%.(@Ng).
&&&&&&&&&&
Radio Host : Radio Gema Bungo 105.3 FM Muara Bungo - Jambi.
Presenter :Nindy Safitri.
&&&&&&&&&&&