DBFMRadio : Kalianda - Pembinaan dan pengawasan berkala di kabupaten Lampung Selatan merupakan kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.


---------------REPORTASE-------------


Pendengar LPPL Indonesia


Pengawasan dan pembinaan di tahun 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 48 Tahun 2001 tentang perencanaan pengawasan pemerintah daerah tahun 2022 dan peraturan BPKP Nomor 8 tahun 2020 tentang pedoman perencanaan pengawasan berbasis resiko.


Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri pada Entry Briefing dalam rangka Pembahasan Pelaksanaan Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi Lampung, di Aula Krakatau Setdakab Setempat, Rabu 30 Juli juga mengatakan, Pengawasan inspektorat provinsi Lampung terhadap perangkat daerah kabupaten/kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.


Sementara ditempat yang sama, Pengendali Teknis Inspektorat Provinsi Lampung Hidayah Ika mengatakan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berkala di kabupaten Lampung Selatan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.


Pengawasan tersebut, lanjut Ika dilaksanakan setiap tahun dan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelengaraan pemerintah daerah di kabupaten/kota.


----------------INSERT--------------


Menurut Ika, pengawasan pemerintah kabupaten Lampung Selatan merupakan pengawasan umum yang meliputi 9 aspek diantaranya aspek pembagian gugusan, pelembagaan daerah, kepegawaian, aspek keuangan daerah, aspek pelayanan publik dan aspek kepala daerah.////DBFM Radio Bunga Puspita melaporkan untuk Berita Indonesia Live.(db).