Gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan di wilayah Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, justru membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pria berinisial S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya diamankan jajaran Polsek Candipuro setelah keberadaannya dilaporkan masyarakat.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
S diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari, di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin,” ujar Ali.
Saat pertama kali diamankan, S belum mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana. Namun, untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari konsentrasi massa yang semakin banyak, petugas kemudian membawa S ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, S mengakui dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
Aksi tersebut berlangsung di depan Musholla Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
Motor milik korban berupa Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2032 DBC, saat itu sedang diparkir di depan musholla.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dengan cara menjebol kunci kontak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
“Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan musholla, diambil dengan cara menjebol kunci kontak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” kata Ali.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Di antaranya satu buah kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga menemukan sebuah lemari etalase yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian.
Tak berhenti di situ, petugas turut menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berbeda, berupa enam pasang bekas dudukan pelat sepeda motor dan 13 pasang kaca spion sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan di rumah S, kami menemukan kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi serta lemari etalase yang dibeli dari uang hasil penjualan motor curian. Selain itu, ditemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain,” jelas Ali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2072 NFE yang diduga digunakan pelaku untuk menuju lokasi kejadian.
Barang bukti lainnya berupa satu bilah pisau jenis badik lengkap dengan sarung kayu serta satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak turut diamankan.
Rangkaian pengungkapan ini bermula dari informasi sederhana masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang dianggap mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berkembang menjadi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi memproses S dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan keberanian menyampaikan informasi kepada aparat dapat menjadi pintu penting dalam mengungkap tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Jasmin)