Komitmen jajaran Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Palas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dengan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Informasi awal yang disampaikan warga melalui layanan darurat 110 Polri menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, serta H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Saat ini ketiganya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026), Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Palas.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan mapping, penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Widodo Prasojo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka D.A. dan H.K. alias Liting diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai narkotika jenis sabu sekaligus memaketkan barang tersebut ke dalam enam plastik klip kecil yang rencananya akan diedarkan kembali. Sementara itu, H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah memperoleh barang tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang siap diedarkan. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita enam paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari H.K. alias Tikus yang kemudian berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, sejumlah telepon genggam milik tersangka, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba memiliki dampak lebih luas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, terdapat keterkaitan erat antara penyalahgunaan narkotika dengan tindak pidana lainnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Suyitno.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1,22 juta. Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya lima jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan terbebas dari berbagai bentuk tindak kriminalitas lainnya. (Jasmin)