Membangun Zona Integritas (ZI) bukan semata tentang menyiapkan dokumen dan bukti dukung untuk memenuhi kebutuhan evaluasi. Di balik proses tersebut, terdapat perubahan yang lebih mendasar, mulai dari tata kelola pemerintahan, inovasi, kualitas pelayanan publik hingga budaya kerja aparatur.
Pemahaman itu menjadi salah satu pembelajaran yang dibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji saat melakukan audiensi dan konsultasi penerapan Zona Integritas dengan Pemkab Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai proses pembangunan ZI menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Rombongan Pemkab Mesuji dipimpin Inspektur Kabupaten Mesuji Najmul Fikri dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait. Mereka diterima Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Edy Firnandi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Najmul Fikri mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pengalaman Lampung Selatan yang dinilai telah lebih dahulu menjalani proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
“Kami ke sini ingin belajar dan selanjutnya berkonsultasi, karena kami dengar Lampung Selatan sudah lebih dulu WBK,” ujarnya.
Menurut Najmul, pengalaman yang diperoleh dari Lampung Selatan selanjutnya akan menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Mesuji, terutama bagi perangkat daerah yang tengah dipersiapkan mengikuti proses pembangunan Zona Integritas.
Pembelajaran tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Pemkab Mesuji juga ingin memahami strategi pembangunan ZI, tata kelola, inovasi, pelayanan publik, pemenuhan eviden hingga tahapan evaluasi.
“Zona integritas pada hakikatnya bukan hanya tentang pemenuhan dokumen atau eviden untuk kebutuhan evaluasi. Lebih dari itu, zona integritas merupakan proses perubahan tata kelola pemerintah dan perubahan budaya kerja aparatur,” katanya.
Pengalaman Lampung Selatan menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan proses dan konsistensi. Perubahan tidak dapat dilakukan hanya menjelang tahapan penilaian, tetapi harus dibangun secara bertahap melalui pembenahan di berbagai aspek.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Edy Firnandi menjelaskan, salah satu unit kerja di Lampung Selatan mulai mengikuti proses pembangunan Zona Integritas sejak 2022.
Pada tahap awal, unit kerja tersebut baru melewati proses administrasi. Selanjutnya dilakukan berbagai pembenahan dan penguatan hingga akhirnya memperoleh predikat Zona Integritas menuju WBK pada tahun berikutnya.
“Jadi proses dua tahun itu kita coba benahi dan alhamdulillah di tahun ketiga kami memperoleh predikat zona integritas menuju WBK,” ujar Edy.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah inovasi. Namun, inovasi yang dibuat perangkat daerah tidak cukup hanya berupa gagasan atau program baru.
Setiap inovasi harus dapat menunjukkan perubahan yang terjadi serta didukung dokumentasi yang mampu menggambarkan kondisi sebelum dan sesudah inovasi diterapkan.
“Kita harus bisa menggambarkan sebelum dan sesudah. Sebelumnya seperti ini, sesudah seperti itu. Itulah yang diminta oleh tim penilai,” jelasnya.
Bagi Edy, pembangunan Zona Integritas pada akhirnya bukan sekadar menghasilkan berbagai inovasi, melainkan memastikan inovasi tersebut benar-benar membawa perubahan dalam tata kelola dan pelayanan.
Karena itu, perangkat daerah perlu mampu mendokumentasikan proses perubahan secara sistematis. Bukti dukung bukan hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi juga harus memperlihatkan bahwa program yang dijalankan memberikan dampak terhadap organisasi maupun masyarakat.
Aspek lain yang turut mendapat perhatian adalah pengelolaan media sosial. Menurut Edy, media sosial dapat menjadi bagian dari keterbukaan informasi sekaligus sarana pelayanan publik.
Aktivitas di media sosial, termasuk dalam merespons masukan dan pengaduan masyarakat, perlu dikelola secara konsisten sehingga keberadaannya dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus menjadi bagian dari kesiapan perangkat daerah menghadapi proses evaluasi.
Di sisi lain, pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama. Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi penting agar berbagai unsur penilaian dapat dipersiapkan secara terpadu.
Inspektorat, Bagian Organisasi, serta perangkat daerah yang menjadi lokus pembangunan ZI perlu bergerak dengan pemahaman dan semangat yang sama.
“Kita ingin semua perangkat daerah itu punya semangat yang sama untuk bisa dinilai, ikut serta dalam zona integritas ini,” katanya.
Pertemuan antara Pemkab Mesuji dan Pemkab Lampung Selatan memperlihatkan bahwa pembangunan Zona Integritas memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pencapaian predikat.
Ada proses panjang untuk membangun tata kelola yang lebih baik, memperkuat inovasi, membenahi pelayanan, meningkatkan keterbukaan informasi serta membentuk budaya kerja aparatur yang berorientasi pada integritas.
Pengalaman Lampung Selatan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemkab Mesuji dalam mempersiapkan perangkat daerah yang akan mengikuti pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Pada saat yang sama, proses berbagi pengalaman ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap perubahan yang dilakukan tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Jasmin)